Wednesday, May 12, 2010

Kasus Ukiran Jepara


Mungkin di antara kita ada yang pernah mendengar kasus ukiran Jepara yang melibatkan orang-orang asing? Kasus itu merupakan warning bagi kita semua betapa sistem perlindungan HKI masih belum sepenuhnya dipahami oleh banyak pihak,bahkan termasuk para penegak hukum sendiri. Kasus ini juga membuktikan adanya misappropriation atau pengambilan hak-hak masyarakat Jepara secara tidak sah oleh orang asing atas karya tradisional mereka berupa ukira-ukiran yang khas itu.
Kasusnya dimulai dari adanya sengketa antara orang-orang asing (Inggris vs Belanda) berkenaan dengan penggunaan desain ukiran Jepara. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membahas sengketa itu sendiri, melainkan lebih pada pengungkapan adanya kesalahpahaman antara sistem perlindungan hak cipta dan sistem perlindungan desain industri. Selain itu, tulisan ini juga dimaksudkan untuk menunjukkan kepada masyarakat tentang bagaimana warisan budaya nasional, seperti ukir-ukiran Jepara telah diklaim sebagai desain milik orang asing.

Secara singkat kasusnya dapat digambarkan sebagai berikut: sebuah perusahaan milik orang asing (Inggris) telah membuat katalog, yang di dalamnya terdapat gambar-gambar desain ukiran Jepara. Perusahaan itu telah mendaftarkan katalog tersebut ke kantor HKI dalam rangka memperoleh perlindungan hak cipta. Belakangan, gambar-gambar itu muncul di dalam website yang digunakan oleh orang asing lainnya (Belanda) untuk mempromosikan kegiatan usahanya sebagai pedagang mebel. Orang Inggris mengadukan orang Belanda dengan tuduhan melanggar hak cipta karena telah mengumumkan melalui website desain “miliknya” yang terdapat dalam katalog tersebut.

Dengan pendaftaran dan klaim ini boleh jadi para pengukir Jepara nantinya akan terancam tuduhan melakukan pelanggaran desain jika mereka mengekspor hasil karya mereka ke luar negeri, khususnya ke Eropa. Ini akan menjadi sebuah ironi yang menyedihkan ketika para pengukir tradisional justru terancam haknya untuk menggunakan desain tradisional milik mereka sendiri.

Jika perusahaan atau orang Inggris itu memang berminat memperoleh perlindungan desain, ia seharusnya bukan
mendaftarkan katalog dalam rezim hak cipta, melainkan mendaftarkan dalam rezim desain industri.

Dengan demikian, klaim bahwa desain yang terdapat di dalam katalog itu adalah juga milik dari perusahaan yang mendaftarkan katalog jelas lumayan lucu. Apalagi desain ukiran Jepara adalah warisan budaya dan menjadi hak dari masyarakat Jepara.

Jika desain itu kemudian diklaim sebagai milik perusahaan asing, maka hal itu merupakan tindakan misappropriation yang sangat transparan yang dilakukan oleh orang asing terhadap warisan budaya bangsa, khususnya. (DR.Agus Sardjono)

No comments :